Segala puji
hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat yang telah menciptakan hidup
dan mati untuk menguji manusia siapa yang terbaik amalannya. Shalawat serta
salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
dan juga kepada keluarganya, shahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka
denga baik.
Ketahuilah
hamba-hamba Allah, sadar atau tidak sadar, kita semua saat ini sama-sama sedang
menuju garis akhir kehidupan kita di dunia, meskipun jaraknya
berbeda-beda setiap orang. Ada yang cepat, ada yang lama. Tetapi, perlahan tapi
pasti, setiap orang menuju garis akhir kehidupannya di dunia, itulah kematian.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Tiap-tiap yang
berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah
disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke
dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain
hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali ‘Imran : 185)
Setelah
mati, seorang hamba hanya tinggal memetik apa yang selama ini ia tanam di
dunia, tidak ada kesempatan kedua untuk menambah amal. jika kebaikan yang ia
tanam, itulah yang akan ia panen. Jika keburukan yang ia tanam, maka dialah
yang akan merasakannya sendiri. Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk banyak-banyak mengingat
kematian. Beliau bersabda,
.
“Perbanyaklah
mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian) ” HR. At Tirmidzi , Ibnu Majah, An
Nasa’I, Ahmad
Dan di
antara cara untuk mengingat kematian adalah dengan berziarah kubur. Banyak
sekali manfaat yang dapat dipetik dari amalan berziarah ke kubur. Inilah yang
akan menjadi topik pembahasan kali ini mengingat masih banyaknya kaum muslimin
yang salah dalam menyikapi ziarah ini sehingga bukannya manfaat yang mereka
raih, akan tetapi ziarah mereka justru mengundang murka Allah ‘Azza wa Jalla.
Semoga Allah Ta’ala memberikan kita semua petunjuk.
Hukum ziarah kubur
Ziarah kubur
adalah sebuah amalan yang disyari’atkan. Dari Buraidah Ibnul Hushaib radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كنت
نهيتكم عن زيارة القبورفزوروها
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur,
maka (sekarang) berziarahlah” HR. Muslim Bolehkah wanita berziarah
kubur?
Para ulama
berselisih dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
mengatakan ada 5 pendapat ulama dalam masalah ini :
- Disunnahkan seperti laki-laki
- Makruh
- Mubah
- Haram
- Dosa besar
Ringkasnya,
pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam- adalah wanita juga
diperbolehkan untuk berziarah kubur asal tidak sering-sering. Hal ini
berdasarkan beberapa alasan :
Pertama:
Keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang
sudah lewat :
كنت
نهيتكم عن زيارة القبورفزوروها
“Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah” HR. Muslim Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara laki-laki dan wanita.
“Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah” HR. Muslim Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara laki-laki dan wanita.
Kedua:
Hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya wanita berziarah lebih shahih daripada
hadits yang melarang wanita berziarah. Hadits yang melarang wanita berziarah
tidak ada yang shahih kecuali hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
أن رسول الله لعن زوّارات القبور
“Rasulullah
melaknat wanita yang sering berziarah kubur” . Diriwayatkan oleh Tirmidzi Ketiga:
Lafazh زوّارات dalam hadits di atas menunjukkan
makna wanita yang sering berziarah. Al Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Imam
Al Qurthubi : “Laknat dalam hadits ini ditujukan untuk para wanita yang sering
berziarah karena itulah sifat yang ditunjukkan lafazh hiperbolik tersebut
(yakni زوّارات )” Lihat Fathul Baari (3/149.
Oleh karena itu, wanita yang sesekali berziarah tidaklah masuk dalam ancaman
hadits ini.
Keempat:
Persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap seorang
wanita yang sedang menangis di sisi kubur kemudian beliau hanya memberikan
peringatan kepada wanita tersebut seraya berkata,
“Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah!” HR.
Bukhari
Dalam hadits
ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengingkari perbuatan
wanita tersebut. Dan sudah diketahui bahwa taqrir Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam adalah hujjah.
Kelima:
Wanita dan laki-laki sama-sama perlu untuk mengingat kematian, mengingat
akhirat, melembutkan hati, dan meneteskan air mata dimana hal-hal tersebut
adalah alasan disyari’atkannya ziarah kubur. Kesimpulannya, wanita juga boleh
berziarah kubur
Keenam: Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para wanita
untuk berziarah kubur. Dalilnya adalah hadits dari shahabat Abdullah bin Abi
Mulaikah :
أن عائشة أقبلت ذات يوم من المقابر، فقلت لها: يا أم
المؤمنين من أين أقبلت؟ قالت: من قبر أخي عبد الرحمن بن أبي بكر، فقلت لها: أليس
كان رسول الله نهى عن زيارة القبور؟ قالت: نعم: ثم أمر بزيارتها
“Aisyah suatu hari pulang dari pekuburan. Lalu aku
bertanya padanya : “Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?” Ia menjawab
: “Dari kubur saudaraku Abdurrahman bin Abi Bakr”. Lalu aku berkata
kepadanya : “Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Ia berkata : “Ya,
kemudian beliau memerintahkan untuk berziarah” “HR. Al Hakim
Ketujuh:
Disebutkan dalam kisah ‘Aisyah yang membuntuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam ke pekuburan Baqi’ dalam sebuah hadits yang panjang, ‘Aisyah
bertanya kepada Rasulullah,
كيف أقول لهم يا رسول الله؟ قال: قولي: السلام على أهل
الديار من المؤمنين والمسلمين، ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، وإنا إن
شاء الله بكم للاحقون
“Ya Rasulullah, apa yang harus aku ucapkan kepada
mereka (penghuni kubur-ed)?” Rasulullah menjawab, “Katakanlah : Assalamu’alaykum
wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Semoga Allah
merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang dating
kemudian. Dan insya Allah kami akan menyusul kalian” HR. Muslim , Ahmad ,
An Nasa’I ,
Syaikh Al Albani rahimahullah berkata setelah
membawakan hadits ini : “Al Hafizh di dalam At Talkhis (5/248) berdalil
dengan hadits ini akan bolehnya berziarah kubur bagi wanita”
Dengan
berbagai argumen di atas jelaslah bahwa wanita juga diperbolehkan berziarah
kubur asalkan tidak sering-sering. Inilah pendapat sejumlah ulama semisal Al
Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Al ‘Aini, Al Qurthubi, Asy Syaukani, Ash
Shan’ani, dan lainnya rahimahumullah
Hikmah ziarah kubur
Ziarah kubur
adalah amalan yang sangat bermanfaat baik bagi yang berziarah maupun yang
diziarahi. Bagi orang yang berziarah, maka ziarah kubur dapat mengingatkan
kepada kematian, melembutkan hati, membuat air mata menetes, mengambil
pelajaran, dan membuat zuhud terhadap dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
“Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah
kubur, sekarang berziarahlah karena ziarah dapat melembutkan hati, membuat air
mata menetes, dan mengingatkan akhirat.
Dalam hadits
tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hikmah
dibalik ziarah kubur. Ketika seseorang melihat kubur tepat di depan matanya, di
tengah suasana yang sepi, ia akan merenung dan menyadari bahwa suatu saat ia
akan bernasib sama dengan penghuni kubur yang ada di hadapannya. Terbujur kaku
tak berdaya. Ia menyadari bahwa ia tidaklah hidup selamanya. Ia menyadari batas
waktu untuk mempersiapkan bekal menuju perjalanan yang sangat panjang yang
tiada akhirnya adalah hanya sampai ajalnya tiba saja. Maka ia akan mengetahui
hakikat kehidupan di dunia ini dengan sesungguhnya dan ia akan ingat akhirat,
bagaimana nasibnya nanti di sana? Apakah surga? Atau malah neraka? Nas-alullahas
salaamah wal ‘aafiyah.
Selain itu,
ziarah kubur juga bermanfaat bagi mayit yang diziarahi karena orang yang
berziarah diperintahkan untuk mengucapkan salam kepada mayit, mendo’akannya,
dan memohonkan ampun untuknya. Tetapi, ini khusus untuk orang yang meninggal di
atas Islam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أن النبي كان يخرج إلى البقيع، فيدعو لهم، فسألته عائشة
عن ذلك؟ فقال: إني أمرت أن أدعو لهم
“Nabi pernah keluar ke Baqi’, lalu beliau mendo’akan
mereka. Maka ‘Aisyah menanyakan hal tersebut kepada beliau. Lalu beliau
menjawab : “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk mendo’akan mereka”” HR.
Ahmad
Adapun jika
mayit adalah musyrik atau kafir, maka tidak boleh mendo’akan dan memintakan
ampunan untuknya berdasarkan sabda beliau,
زار النبي قبر أمه. فبكى, وأبكى من حوله، فقال: استأذنت
ربي في أن أستغفر لها، فلم يؤذن لي، واستأذنته في أن أزور قبرها فأذن لي، فزوروا
القبور فإنها تذكر الموت
“Nabi pernah menziarahi makam ibu beliau. Lalu beliau
menangis. Tangisan beliau tersebut membuat menangis orang-orang disekitarnya.
Lalu beliau bersabda : “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan
ampunan untuk ibuku. Tapi Dia tidak mengizinkannya. Dan aku meminta izin untuk
menziarahi makam ibuku, maka Dia mengizinkannya. Maka berziarahlah kalian
karena ziarah tersebut dapat mengingatkan kalian kepada kematian” HR.
Muslim
Maka
ingatlah hal ini, tujuan utama berziarah adalah untuk mengingat kematian dan
akhirat, bukan untuk sekedar plesir, apalagi meminta-minta kepada mayit yang
sudah tidak berdaya lagi.
Adab Islami ziarah kubur
Agar berbuah
pahala, maka ziarah kubur harus sesuai dengan tuntunan syari’at yang mulia ini.
Berikut ini adab-adab Islami ziarah kubur :
Pertama:
Hendaknya mengingat tujuan utama berziarah
Ingatlah
selalu hikmah disyari’atkannya ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran
dan mengingat kematian.
Imam Ash
Shan’ani rahimahullah berkata : “Semua hadits di atas menunjukkan akan
disyari’atkannya ziarah kubur dan menjelaskan hikmah dari ziarah kubur, yakni
untuk mengambil pelajaran seperti di dalam hadits Ibnu Mas’ud (yang artinya)
: “Karena di dalam ziarah terdapat pelajaran dan peringatan terhadap
akhirat dan membuat zuhud terhadap dunia”. Jika tujuan ini tidak tercapai,
maka ziarah tersebut bukanlah ziarah yang diinginkan secara syari’at”
Kedua: Tidak boleh melakukan safar untuk
berziarah
Hal ini
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
'
“Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam
rangka ibadah,
ed) kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha” Muttafaqun
‘alaihi dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
Ketiga:
Mengucapkan salam ketika masuk kompleks pekuburan
“Dari
Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengajarkan mereka (para shahabat) jika mereka keluar menuju
pekuburan agar mengucapkan :
“Salam
keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin,
mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan
orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami
memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalianHR.muslim
Keempat:
Tidak memakai sandal ketika memasuki pekuburan
Dari
shahabat Basyir bin Khashashiyah radhiyallahu ‘anhu : “Ketika Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau melihat
seseorang sedang berjalan diantara kuburan dengan memakai sandal. Lalu
Rasulullah bersabda,
“Wahai pemakai sandal, celakalah engkau!
Lepaskan sandalmu!” Lalu orang
tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang
itu adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua
sandalnya dan melemparnya” HR. Abu Dawud
Kelima:
Tidak duduk di atas kuburan dan menginjaknya
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sungguh jika
salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan
menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur” HR. Muslim
Keenam:
Mendo’akan mayit jika dia seorang muslim.
Ketujuh:
Boleh mengangkat tangan ketika mendo’akan mayit tetapi tidak boleh menghadap
kuburnya ketika mendo’akannya (yang dituntunkan adalah menghadap kiblat)
Hal ini
berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau mengutus
Barirah untuk membuntuti Nabi yang pergi ke Baqi’ Al Gharqad. Lalu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berhenti di dekat Baqi’, lalu mengangkat tangan beliau
untuk mendo’akan mereka. Dan ketika
berdo’a, hendaknya tidak menghadap kubur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang shalat menghadap kuburan. Sedangkan do’a adalah
intisari sholat.
Kedelapan:
Tidak mengucapkan al hujr
Telah lewat
keterangan dari Imam An Nawawi rahimahullah bahwa al hujr adalah
ucapan yang bathil. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan : “Tidaklah
samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal
berdo’a pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah
dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan
ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan
kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang
ziarah yang disyari’atkan dan tujuan syar’i dari ziarah tersebut”
Kesembilan: Diperbolehkan menangis tetapi
tidak boleh meratapi mayitMenangis yang wajar diperbolehkan sebagaimana Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menangis ketika menziarahi kubur ibu beliau sehingga
membuat orang-orang disekitar beliau ikut menangis. Tetapi jika sampai tingkat
meratapi mayit, menangis dengan histeris, menampar pipi, merobek kerah, maka
hal ini diharamkan.
Rambu-rambu untuk para peziarah
Ada beberapa
hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan ziarah kubur ini agar ziarah kubur
yang dilakukan menjadi amalan shalih, bukan menyebabkan murka Allah Subhanahu
wa Ta’ala :
- Hikmah disyari’atkannya ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat akhirat, bukan untuk tabarruk kepada mayit meskipun dia dahulu orang sholeh. Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah mengatakan : “(Hendaknya) tujuan ziarahnya adalah untuk mengambil pelajaran, nasihat, dan mendo’akan mayit. Jika tujuannya adalah untuk tabarruk dengan kubur, atau melakukan ritual penyembelihan di sana, dan meminta mayit untuk memenuhi kebutuhannya dan mengeluarkannya dari kesulitan, maka ini ziarah yang bid’ah lagi syirik”
- Tidak boleh mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk berziarah karena hal itu tidak ada dalilnya. Kapan saja ziarah itu dibutuhkan, maka berziarahlah. Ingatlah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Diantara hal yang tidak ada tuntunannya juga adalah kebiasaan menabur bunga di atas kuburan. Penta’liq Matan Abi Syuja’ –kitab fikih madzhab syafi’i- berkata : “Diantara bid’ah yang diharamkan adalah menaburkan/meletakkan bunga-bunga di atas jenazah atau kubur karena hanya buang-buang harta.Selesailah pembahasan tentang ziarah kubur ini. Semoga Allah ‘Azza wa Jalla agar menjadikan amal ini sebagai amalan yang memberatkan timbangan kebaikan di hari perhitungan kelak dan memberikan manfaat kepada kaum muslimin dengannya. Aamiin. Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdu lillahi Rabbil ‘aalamin
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Princesssyurga.Blogspot.com || follow Me @AlunaZS
0 komentar:
Posting Komentar